Senin, 07 Mei 2012

may day dan wajib pajak

Hari buruh atau may day tanggal 1 mei 2012 yang selalu dihiasi dengan demonya para buruh di berbagai negara, hal ini menguntungkan bagi segolongan buruh yang sudah memiliki status wajib pajak, karena pemerintah berencana menaikan tingkat PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) dari Rp.1.320.000/bulan menjadi Rp. 2.000.000/bln, namun wajib pajak jangan senang dulu karena ini baru rencana yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Bisa jadi rencana ini hanya untuk meredam gejolak atas isu demo para buruh yang marak diberitakan di Stasiun TV, Surat Kabar dan media lainnya. yang menuntut pemerintah untuk memperhatikan kesejahteraan para buruh di indonesia. tuntutan buruh yang berdemo diantaranya meminta pemerintah menghapuskan tenaga outsourcing, kenaikan upah, dll. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar